Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, maka bagi dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang akan melakukan proses pindah homebase diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini : Surat Pengantar usulan pindah homebase Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur); Surat melepas (lolos butuh) dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal; Salinan surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi yang baru; Salinan ijazah dan transkrip nilai dari awal s/d terakhir; Salinan Surat Keputusan Jabatan Fungsional awal s/d terakhir; Salinan Surat Keputusan Inpassing terakhir dan sertifikat pendidik (bagi dosen bersertifikat pendidik); Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi asal; Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi asal dan tidak pernah dipidana penjara; Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit paling rendah tipe C; Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa, dan surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan; Asli surat Pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar/pendidikan/ikatan dinas/hibah lainnya dari Perguruan Tinggi asal; Surat Rekomendasi dari LLDikti sebelumnya (khusus dosen yang pindah homebase antar LLDikti). Bagi yang tidak menyampaikan berkas usul pindah homebase dosen sesuai dengan ketentuan, maka LLDikti Wilayah III tidak dapat memproses lebih lanjut. Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini : Edaran Persyaratan Pindah Homebase 2022Unduh
2022
Dalam rangka pemantauan kehadiran dan kinerja dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III setiap bulannya, dengan ini kami informasikan bahwa pelaporan penyampaian informasi presensi kehadiran bagi dosen PNS yang Ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah III dapat disampaikan pada laman paling lambat dapat kami terima 10 hari kerja pada setiap awal bulannya.Bagi Perguruan Tinggi yang menyampaikan laporan presensi kehadiran melebihi dari batas waktu ketentuan diatas, maka usulan kami kembalikan. Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada tautan dibawah ini :Surat Edaran Penyampaian Presensi Kehadiran bagi Dosen PNS di lingkungan LLDIKTI Wilayah IIIUnduh
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada dosen berprestasi di Perguruan Tinggi PenyelenggaraPendidikan Vokasi (PTPPV) yang telah menghasilkan luaran penelitian berupa kekayaan intelektual(paten/paten sederhana), maka Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi kembali memberikankesempatan kepada dosen vokasi untuk mendaftarkan usul penerima Insentif Kekayaan IntelektualDosen Vokasi Tahun 2022 Periode 2, khusus untuk jenis insentif paten yang telah diimplementasikandi industri. Hal-hal terkait informasi program disampaikan sebagai berikut: 1.Kriteria penerima insentif antara lain: dosen pada PTPPV di lingkungan Kemendikbudristek yang berstatus aktif dan terdaftar pada PDDIKTI ketika mengajukan usulan; telah memiliki sertifikat paten granted; jika paten yang diusulkan merupakan karya tim/kelompok maka hanya dapat diajukan oleh satu orang dosen; usul penerima insentif paten yang telah maupun belum pernah didanai dari kegiatan sebelumnya dapat diajukan dengan melengkapi surat pernyataan pemanfaatan paten oleh industri; dan masa berlaku sertifikat paten granted yang diusulkan belum expired atau masih berlaku. 2.Waktu penerimaan usul Insentif Kekayaan Intelektual Dosen Vokasi Tahun 2022 Periode 2: Pendaftaran : 21 September s.d 16 Oktober 2022 Pelaksanaan Seleksi : 17 – 28 Oktober 2022 Berkenaan dengan hal tersebut, agar pimpinan perguruan tinggi dapat menyampaikan informasi ini kepada dosen di lingkungan perguruan tinggi masing-masing, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi meneruskan informasi ini kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kerja Saudara. Pendaftaran usulan insentif KI yang diimplementasikan di industri dapat disampaikan melalui laman https://simlitabmas.kemdikbud.go.id/insentif_ki_publikasi/. Penjelasan lebih rinci terkait program insentif terdapat pada Panduan Insentif Kekayaan Intelektual (KI) dan Artikel Ilmiah Internasional Bereputasi Dosen Vokasi Tahun 2022 (edisi revisi) yang dapat diakses melalui laman https://simlitabmas.kemdikbud.go.id/ Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada tautan dibawah ini : 1. Pembukaan Program Insentif Kekayaan Intelektual Dosen Vokasi Tahun 2022 Periode 2 Unduh 2. Panduan Insentif Kekayaan Ilmiah dan Artikel Ilmiah Internasional Bereputasi Dosen Vokasi Tahun 2022 – RevisiUnduh 3. Panduan Pengusulan Insentif KI dan Artikel Ilmiah di SimlitabmasUnduh (NF)
Pembukaan Program Insentif Kekayaan Intelektual Dosen Vokasi Tahun 2022 Periode 2 Read More »
Yth. Rektor/ Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta Menindaklanjuti surat Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 3393/LL3/DT 04.01/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Pelaporan beban kerja dosen (BKD) Semester Genap 2021/2022 dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: Periode pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 melalui Aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) pada layanan BKD SISTER telah dibuka untuk Periode II dengan jadwal terlampir, Pengisian laporan BKD semester Genap 2021/2022 Periode II dilakukan oleh seluruh dosen tetap termasuk dosen dengan status Tugas Belajar, Memperhatikan jumlah Asesor BKD di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang masih sedikit, maka pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 Periode II untuk dosen khusus dengan perjanjian kerja (NIDK) dan dosen tidak tetap (NUP) kami serahkan keputusannya pada Pimpinan Perguruan Tinggi masing-masing, 4. Pelaksanaan pelaporan BKD melalui Aplikasi SISTER merujuk pada ketentuan Keputusan Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021; Operator/ admin SISTER Perguruan Tinggi dimohon untuk melakukan Sinkronisasi SISTER Perguruan Tingginya agar periode pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 untuk Periode Il terbuka; Terkait teknis Penyampaian pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 Periode II dari Perguruan Tinggi ke LLDIKTI Wilayah III, akan kami informasikan lebih lanjut.
Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2021/2022 Periode II Read More »
Sehubungan dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki Sertifikat Pendidik, pembayaran yang semula menggunakan nomor rekening Bank BNI dilakukan pengalihan menjadi Bank BTN dengan proses sebagai berikut: Bagi dosen tetap yayasan yang lulus sertifikasi pendidik tahun 2008-2020 akan dibukakan Nomor Rekening Bank BTN KC. Jakarta Cawang sesuai data di laman PDDIKTI; Sebagai persyaratan pembukaan Nomor Rekening Bank BTN pada angka 1 (satu), dosen wajib mengisi formulir di https://forms.gle/hBBzjZpfGA4ApiRs8 dengan mengisikan data yang sesuai; Pembukaan Nomor Rekening pada angka 1 (satu) tetap berlaku bagi dosen yang telah memiliki Nomor Rekening Bank BTN sebelumnya; Pengisian formulir pada angka 2 (dua) dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 8 Agustus 2022, dan apabila dosen yang bersangkutan tidak mengisi formulir sampai dengan tanggal tersebut, maka pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan akan di tunda; Pembayaran akan dibayarkan melalui Rekening Bank BTN terhitung mulai bulan September 2022 dan seterusnya; Untuk pengambilan Buku Rekening dan Kartu ATM akan diinformasikan lebih lanjut; Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini : Perubahan Pembayaran Tunjangan Profesi dan tunjangan kehormatan 2022
Perubahan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Pendidik Read More »
Sehubungan dengan surat Direktur Sumber Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0277/E4/KP/2021 tanggal 2 Februari 2021 perihal Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021, Nomor 1584/E4/KK.00/2021 tanggal 11 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 dan Nomor 0266/E4/KK.00/2022 Tanggal 26 Januari 2022 perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: Periode pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 melalui Aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) pada layanan BKD SISTER telah dibuka dengan jadwal terlampir; Pengisian laporan BKD semester Genap 2021/2022 dilakukan oleh seluruh dosen tetap termasuk dosen dengan status Tugas Belajar; Memperhatikan jumlah Asesor BKD di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang masih sedikit, maka pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 untuk dosen khusus dengan perjanjian kerja (NIDK) dan dosen tidak tetap (NUP) kami serahkan keputusannya pada Pimpinan Perguruan Tinggi masing-masing; Pelaksanaan pelaporan BKD melalui Aplikasi SISTER merujuk pada ketentuan Keputusan Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor 2/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021; Operator/ admin SISTER Perguruan Tinggi dimohon untuk melakukan Sinkronisasi SISTER Perguruan Tingginya agar periode pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 terbuka; Terkait teknis Penyampaian pelaporan BKD semester Genap 2021/2022 dari Perguruan Tinggi ke LLDIKTI Wilayah III, akan kami informasikan lebih lanjut. Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini : Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2021/2022Unduh
Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2021/2022 Read More »
Dalam rangka persiapan pembukaan beasiswa luar negeri program doktor bagi dosen perguruan tinggi penyelenggara program studi pendidikan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek melalui skema pembiayaan perluasan Program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. Informasi awal tentang syarat dan ketentuan terkait beasiswa luar negeri program doktor bagi dosen perguruan tinggi penyelenggara program studi pendidikan tercantum dalam Lampiran I. Pilihan universitas luar negeri dan program studi tujuan tercantum dalam Lampiran II. Untuk pendataan awal, bagi dosen yang akan mendaftar sebagai penerima beasiswa luar negeri program doktor, dimohon mengisi data melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/beasiswas3/. Khusus bagi dosen yang berminat mendaftar program doktor di Michigan State University, pengisian data sebagaimana dimaksud angka 3 dilakukan paling lambat tanggal 14 Februari 2022. Pendaftaran ke universitas tujuan akan diinformasikan lebih lanjut. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menginformasikan kepada dosen-dosen yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program tersebut. Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada tautan dibawah ini : Penawaran Beasiswa Luar Negeri Program Doktor bagi Dosen Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Studi Pendidikan







