Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, maka bagi dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang akan melakukan proses pindah homebase diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini : Surat Pengantar usulan pindah homebase Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur); Surat melepas (lolos butuh) dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal; Salinan surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi yang baru; Salinan ijazah dan transkrip nilai dari awal s/d terakhir; Salinan Surat Keputusan Jabatan Fungsional awal s/d terakhir; Salinan Surat Keputusan Inpassing terakhir dan sertifikat pendidik (bagi dosen bersertifikat pendidik); Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi asal; Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi asal dan tidak pernah dipidana penjara; Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit paling rendah tipe C; Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa, dan surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan; Asli surat Pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar/pendidikan/ikatan dinas/hibah lainnya dari Perguruan Tinggi asal; Surat Rekomendasi dari LLDikti sebelumnya (khusus dosen yang pindah homebase antar LLDikti). Bagi yang tidak menyampaikan berkas usul pindah homebase dosen sesuai dengan ketentuan, maka LLDikti Wilayah III tidak dapat memproses lebih lanjut. Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini : Edaran Persyaratan Pindah Homebase 2022Unduh
Oktober 2022
Dalam rangka pemantauan kehadiran dan kinerja dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III setiap bulannya, dengan ini kami informasikan bahwa pelaporan penyampaian informasi presensi kehadiran bagi dosen PNS yang Ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah III dapat disampaikan pada laman paling lambat dapat kami terima 10 hari kerja pada setiap awal bulannya.Bagi Perguruan Tinggi yang menyampaikan laporan presensi kehadiran melebihi dari batas waktu ketentuan diatas, maka usulan kami kembalikan. Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada tautan dibawah ini :Surat Edaran Penyampaian Presensi Kehadiran bagi Dosen PNS di lingkungan LLDIKTI Wilayah IIIUnduh


