Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, maka bagi dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang akan melakukan proses pindah homebase diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini …
Oktober 2022
Dalam rangka pemantauan kehadiran dan kinerja dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III setiap bulannya, dengan ini kami informasikan bahwa pelaporan penyampaian informasi presensi kehadiran bagi dosen PNS yang Ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah III dapat disampaikan pada laman paling lambat dapat kami terima 10 hari kerja …