
Dalam rangka pemantauan kehadiran dan kinerja dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III setiap bulannya, dengan ini kami informasikan bahwa pelaporan penyampaian informasi presensi kehadiran bagi dosen PNS yang Ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah III dapat disampaikan pada laman
paling lambat dapat kami terima 10 hari kerja pada setiap awal bulannya.
Bagi Perguruan Tinggi yang menyampaikan laporan presensi kehadiran melebihi dari batas waktu ketentuan diatas, maka usulan kami kembalikan.
Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Surat Edaran Penyampaian Presensi Kehadiran bagi Dosen PNS di lingkungan LLDIKTI Wilayah IIIUnduh